Kutai Barat, Mahakampost.com – Peristiwa penangkapan jaringan penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Melak, pada Rabu malam pukul 22.30 Wita (11-02-2026), oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Melak, berhasil menangkap 5 orang tersangka yakni IS, HR, IN, LM dan A.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan puluhan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram, uang tunai senilai 54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, puluhan alat hisap serta dua buah sertifkat tanah yang digadaikan sebagai jaminan pembelian sabu-sabu.
Dari hasil gelar perkara 5 orang yang diamankan 4 orang di tetapkan sebagai tersangka utama yakni IS, HR, IN dan LM akan dilanjutkan para proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dan terkait proses hukumnya, Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simajuntak mengatakan ke empat pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 609 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026, ucap Kapolsek.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp 500 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 Milyar,” beber Iptu Rinto Christianto Simajuntak.
Berbeda dengan empat orang yg terduga pengedar narkoba A (46) warga Melak Ilir diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat (Kubar) untuk diasesmen dan rehabilitasi.
Penyerahan dilakukan di Polres Kubar pada Jum’at (13-02-2026), pada pukul 9.30 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Melak Aiptu Renson Sinaga ke BNK Kubar yang diwakili oleh sekretaris BNK Jamidi.
Renson Sinaga mengatakan dari hasil tindakan kepolisian A (46) tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakuan proses penyilidikan lenih lanjut namun dari hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, ujarnya.
Dalam hal ini, Sekretaris BNK Kubar Jamidi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja profesionalisme pihak aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Polsek Kecamatan Melak.
“Penyerahan A (46) ke BNK tersebut sesuai prosedur dan sudah kami tindaklanjuti ke BNN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk di asesmen dan rehabilitasi,” terang Jamidi.
Ia juga menambahkan bahwa A (46) sudah diajukan pasca penyerahan ke BNN Provinsi Kaltim, dan sudah di asesmen pada hari Jum’at (13-02-2026) Pukul 14.00 – 15.00 Wita dan selanjutnya akan menjalani proses rehabiltasi rawat inap 3 s/d 6 bulan kedepan.
“Adapun soal status A (46) sebagai P3K di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kubar itu menjadi wilayah dinas PU terkait bagaimana menyikapinya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Jamidi. (*/MPost)





