Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir Jalan Purai Ngeriman, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, ( 5/3/2026).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga sering menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kubar kemudian melakukan penyelidikan.
Saat melintas di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria yang telah diketahui identitasnya sedang berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu seseorang. Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 3,20 gram”.
Barang haram tersebut ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di dalam bungkus makanan ringan serta wadah plastik yang disimpan di saku celana tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka berinisial GY (32) mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui kontak telepon. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang menunggu pembeli.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubar.
“Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di Bumi Tanaa Purai Ngeriman,” tegasnya.
“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 06 Maret 2026,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.(*/MPost)





