Kutai Barat, Mahakampost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan secara berulang.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kubar, Agustinus. Ia menilai persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa, terlebih apabila benar terjadi berulang kali, seperti dikutip media ini dari akun di medsos, Jumat (11/9/2026).
“Saya meminta pemerintah daerah melalui DLH Kutai Barat mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bersangkutan. Karena kejadian ini bukan cuma sekali, tetapi sudah sangat sering terjadi,” ungkap Agustinus.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan apabila dari hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Agustinus berharap penanganan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas teguran. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan hukum, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggarannya.
“Saya selaku Wakil Ketua DPRD Kubar berharap pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahkan kalau memang memenuhi ketentuan, bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.
Desakan DPRD tersebut memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan.
“Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup,” tambah Agustinus.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya, apabila hasil pemeriksaan DLH membuktikan adanya pelanggaran dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah mempunyai instrumen hukum untuk meningkatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” imbuhnya.
Bahkan, Pasal 80 UU PPLH mengatur mengenai paksaan pemerintah. Tindakan tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, pembongkaran, hingga penghentian sementara seluruh kegiatan.
“Dalam kondisi tertentu yang menimbulkan ancaman serius bagi manusia atau lingkungan, paksaan pemerintah juga dapat dilakukan sesuai ketentuan tanpa harus didahului teguran,” terangnya.
Agustinus menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Menurutnya, apabila suatu pelanggaran terjadi berulang tanpa tindakan yang tegas, dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa aturan dapat dilanggar tanpa konsekuensi.
“Jangan sampai karena kejadian yang berulang kemudian dianggap biasa. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan bahwa aturan memang berlaku bagi semua pihak,” pungkas Agustinus.
Karena itu, DLH Kubar didorong segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memastikan kondisi faktual di lapangan, memeriksa dokumen dan kewajiban lingkungan perusahaan, serta menentukan langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pengawasan.(*/Mpost).





