Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Senin, 13 Januari 2025 05:21 WITA
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

Jakarta, Sekala.id – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Meski telah diperiksa, Hasto keluar dari Gedung KPK tanpa penahanan.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Pemeriksaan hari ini sudah selesai. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik,” ujar Maqdir di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Terkait materi pemeriksaan, Maqdir menyebut kliennya dimintai keterangan atas dua kasus, yakni dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan.

“Untuk detail perkara, kami sepakat bahwa hal tersebut akan disampaikan oleh pihak penyidik,” jelasnya.

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan, eks-komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Suap tersebut diduga untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif terpilih dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019.

Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait suap tersebut.

Sementara itu, Harun Masiku, yang menjadi buron sejak Januari 2020, hingga kini masih belum ditemukan. Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan mantan komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, telah dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan dijatuhi hukuman penjara.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan Hasto maupun perkembangan kasus Harun Masiku. Proses hukum terhadap Hasto dipastikan akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Jor/El/Sekala)

Bagikan:
Berita Terkait