Kutai Barat, Mahakampost – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait rencana pelaksanaan Rangkaian kegiatan Tabligh Akbar yang akan menghadirkan penceramah kondang, Ustadz Abdul Somad (UAS).
Rekomendasi yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres. Surat yang bernomor, REK/05/VI/2026/INTELKAM, sebagai tindak lanjut atas permohonan Panitia Bersama Tabligh Akbar Kabupaten Kubar, rabu (2/7/2026).
Dan berdasarkan surat tersebut, rangkaian Tabligh Akbar dijadwalkan akan berlangsung di dua lokasi berbeda dengan estimasi massa mencapai kurang lebih 3.000 orang:
“Pada hari pertama, Jumat, 3 Juli 2026, pukul 20.00 WITA dan Bertempat di Masjid Al-Muttaqim Islamic Center di Melak. Dan selanjutnya pada, Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 10.00 – 12.00 WITA, acara akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Assalam, Arya Kemuning, Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok”.
Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Kutai Barat, AKP Ahmad Salman, S.H., dalam surat tersebut menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak keberatan atas terselenggaranya kegiatan tersebut, selama memenuhi standar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Namun pihak kepolisian menekankan beberapa catatan penting bagi panitia penyelenggara, di antaranya.
“Pertama, Wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait,” ucapnya.
“Kedua, Pihak penanggung jawab kegiatan wajib menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsungdan ridak diperbolehkan mengadakan kegiatan lain yang menyimpang dari tujuan utama acara,” tutur Kasat Intelkam.
“Serta yang ke tiga, panitia diwajibkan membawa surat rekomendasi ini ke Direktorat Intelkam Polda Kaltim untuk memproses penerbitan Surat Izin Keramaian atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” tegas AKP Ahmad Salman, S.H.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila situasi keamanan di wilayah setempat dinilai tidak kondusif menjelang atau saat kegiatan berlangsung, penyelenggara diminta untuk bersedia menunda atau menghentikan kegiatan.
“Dan Polda Kaltim pun memiliki wewenang untuk mencabut rekomendasi yang telah diberikan jika ditemukan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan keamanan umum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak penyelenggara telah menunjuk saudara Ikran (Ketua Panitia Islamic Center) dan saudara Sukawi (Panitia Ponpes Assalam) sebagai penanggung jawab lapangan untuk memastikan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan dakwah tersebut.
Dukungan terhadap pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, juga datang dari Ketua Pembina Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Ketua Forum Kebangsaan Kalimantan Timur, sekaligus Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kaltim, Dr. Syaharie Jaang, S.H., M.H., M.Si.
Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan mempererat persaudaraan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.(*/Mpost) .





