Kutai Barat, Mahakampost.com –Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Barat periode 2022 – 2026 secara resmi telah dibekukan. Hal ini terjadi setelah dikeluarkan nya Surat Keputusan (SK) Nomor 042 tahun 2025, tertanggal 20 Mei 2025 oleh KONI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Selanjutnya KONI Kaltim menunjuk caretaker kepengurusan KONI Kubar guna melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luara Biasa (Musorkablub) se- segera mungkin di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Kutai Barat Kabupaten Beradat.
Dalam keterangan pers nya, ketua caretaker yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kaltim, Akhmad Albert R melalui juru bicara (jubir) tim caretaker, Abdul Hasan mengatakan, ini telah sesuai dengan mekanisme dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KONI yang bersifat nasional, ucapnya semalam, Sabtu (24/5/2025) di Hotel Sidodadi.
“Hal ini dimulai dari usulan cabang – cabang olahraga (Cabor) yang menyatakan secara tertulis mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan ketua KONI Kubar,” urainya.
Data cabang olahraga di KONI Kubar ada 52 cabor, dengan rincian ada 23 cabor yang SK nya aktif dan 29 cabor telah mati SK nya.
“Sesuai dengan PO dan AD/ART untuk mosi tidak percaya harus 2/3 dari jumlah cabor yang aktif. Dan berdasarkan mekanisme KONI ini telah memenuhi unsur untuk mengeluarkan SK pembekuan kepengurusan KONI Kubar,” beber jubir tim caretaker.
Sebelum dibekukannya kepengurusan KONI Kubar, Sekum KONI Kaltim dan rombongan pernah melakukan komunikasi dan memanggil Ketua KONI Kubar untuk klarifikasi atas aduan mosi tidak percaya dari cabor – cabor, namun Ketua KONI Kubar tidak hadir.
“Langkah KONI Kaltim telah sesuai tufoksinya, yakni melakukan pendampingan, namun karena ketidakhadiran Ketua KONI Kubar, berarti tidak memiliki itikad melanjutkan pembangunan prestasi olahraga di Sendawar,” paparnya.
Berdasarkan hal ini KONI Kaltim memandang bagaimana melanjutkan olahraga secara berkesinambungan dan berjenjang serta berkelanjutan, maka sesuai dengan tufoksi terbitlah SK nomor 042 tahun 2025.
“Dengan dikeluarkannya SK Nomor 042 tahun 2025 maka SK Ketua Umum KONI Kaltim nomor 110 tahun 2022, tertanggal 26 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kubar masa bakti 2022 – 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Untuk kita ketahu Bersama, caretaker sebagaimana dimaksud di atas diberikan tugas untuk menjalankan roda organisasi KONI Kubar. Melaksanakan Musorkablub, hingga terpilihnya Ketua KONI Kubar defenitif serta mempertanggungjawabkan segala bentuk bantuan yang diterima selama menjalankan tugas.(Ton/MPost)