Kutai Barat, Mahakampost.com – Sebanyak dua orang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar). Kedua orang tersebut ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu .
Kedua orang tersangka diamankan di sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo RT. 01 Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7/2026).
Kapolres Kubar, AKBP Haris Kurniawan, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Raymond Juliano W, S.TrK,MH.
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial S Als J. Dan berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu didapatkan dari tangan tersangka DH (42),” ungkapnya.
Saat petugas menuju ke rumah tersangka D, yang bersangkutan terlihat membuang sebuah tas selempang warna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan 3 poket sabu dan uang tunai Rp. 1.250.000.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar depan rumah tersangka.
“Alhasil, ditemukan kembali 8 poket sabu beserta sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, bong, plastik klip, dan serokan,” terang Kasat Resnarkoba.
Dari tangan kedua tersangka yakni DH (42) dan RNA (30) petugas menyita barang bukti berupa 11 poket Shabu dengan berat kotor 16,6 gram, uang tunai Rp. 1.250.000,-, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, dan peralatan pembungkus serta pakai Narkotika.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Dan Polres Kubar juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang yang disebut oleh tersangka berinisial H dan R.(*/MPost).





