Korupsi LNG USD113 Juta: KPK Gali Fakta dari Ahok dan Mantan Pejabat Pertamina

Kamis, 9 Januari 2025 07:06 WITA
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Ist)

Jakarta, Sekala.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Ahok memenuhi panggilan itu pada Kamis (9/1/2025) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Ia tiba dengan tenang, mengenakan batik hitam bercorak putih, tanpa membawa dokumen apa pun. Kehadirannya langsung disambut perhatian media.

“Kami memeriksa Ahok sebagai saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, dalam pernyataannya.

Namun, Ahok bukan satu-satunya yang dipanggil. Sejumlah mantan petinggi PT Pertamina turut dihadirkan, di antaranya Sulistia (Sekretaris Direktur Gas Pertamina tahun 2012), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan periode 2012-2014), hingga Nanang Untung (Senior Vice President Gas).

Kasus ini bukan hal baru. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara. Kini, KPK menyatakan ada dua tersangka baru. Meski identitas mereka masih dirahasiakan, keduanya disebut merupakan penyelenggara negara.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD113,83 juta, jumlah yang menambah luka atas praktik korupsi di tubuh BUMN strategis.

Pemeriksaan terhadap Ahok dan para saksi lainnya menjadi langkah penting dalam mengurai skema dugaan korupsi yang kompleks ini. Publik pun menanti hasil investigasi KPK, terutama terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus yang menyeret banyak nama besar ini. (Jor/El/Sekala)

Bagikan:
Berita Terkait

https://flybharathi.com/airlines/