Mahulu, Mahakampost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah nya.
Tersangka berinisial R (25), warga Kabupaten Kutai Barat, dan di amankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah warung buah di simpang empat, Jalan Poros Kampung Ujoh Bilang, RT 003, Kecamatan Long Bagun, Senin (1/9/2025).
Petugas menemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dari tangan tersangka yang disimpan di kantong celana pendek warna abu-abu. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO Y19 berwarna silver dan celana pendek yang digunakan saat kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Mahulu menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap R dan menemukan dua pocket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Polres Mahulu kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Mahakam Ulu,” pungkas Kasat Resnarkoba (*/MPost).