Mahulu,Mahakampost.com – Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri, pada (22/10/2026).
Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin, kode etik profesi, dan komitmen institusi dalam menjaga integritas serta profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Hendra Maulana, NRP 85091373, berdasarkan Keputusan Nomor Kep/461/VIII/2026.
Dan Brigpol Asrul Efendi, NRP 88090291, berdasarkan Keputusan Nomor Kep/462/VIII/2026. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, Bripda Muhammad Denta Saputra, NRP 03020529, berdasarkan Keputusan Nomor Kep/519/IX/2026, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 30 September 2026.
Pelaksanaan upacara PTDH ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap keputusan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Melalui pelaksanaan upacara tersebut, Polres Mahakam Ulu menegaskan pentingnya menjunjung tinggi disiplin, menaati peraturan, serta memegang teguh kode etik profesi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi, meningkatkan profesionalisme, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(*/MPost)





