Kutai Barat, Mahakampost.com – Personel Pamapta II Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) bersama piket Reskrim bergerak cepat menindaklanuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Jumat (8/5/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubar melalui personel yang bertugas menjelaskan bahwa laporan diterima dari seorang pelajar berinisial JY yang datang bersama keluarganya ke Polres untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berada di rumah temannya.
“Tidak lama kemudian datang seorang pria yang belum dikenal meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang. Namun setelah beberapa menit menunggu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut”, ucap Kapolres.
Setelah mnerima laporan tersebut, personel Pamapta II bersama piket Reskrim langsung melakukan quick respon dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan langkah awal penyelidikan serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA I Putu Gede Sudibya Wiguna S.Tr.I.K bersama personel Pamapta II Polres Kubar.
Dalam hal ini, Kapolres Kubar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa, himbaunya. (*/MPost)





