FOTO : (Humas Polres/Ist)
Kutai Barat, Mahakampost.com — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Mako Polres Kutai Barat dan berjalan dengan aman serta kondusif, pada Senin (24/2/2025).
“Ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / I / 2025 / SPKT / Res Kubar / POLDA KALTIM tanggal 30 Januari 2025, dan dihadiri oleh penyidik kepolisian, pihak kejaksaan, serta para saksi,” ucap Kapolres kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K.
Dalam rekonstruksi ini, seorang pria berinisial M bersama tujuh saksi memperagakan 36 adegan yang menggambarkan jalannya tindak pidana.
“Sejumlah alat peraga seperti boneka sebagai pengganti korban, handphone tersangka, dan dua unit sepeda motor digunakan untuk memperjelas kronologi kejadian,” terangnya.
Adegan-adegan tersebut bertujuan mengungkap unsur-unsur pidana dalam kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini terjadi di Jalan Temenggung Kamid, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, tepatnya di kebun milik warga bernama Sepa Triana,” beber AKBP Boney.
“Korban, Ailen Naurabel Youra, yang masih berusia empat tahun, menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Polisi telah menetapkan tersangka M dan menjeratnya dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 atau Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“kami dari pihak kepolisian berharap kegiatan ini dapat memperjelas fakta hukum dan memperkuat alat bukti untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prosedur,” pungkas Kapolres.
Kapolres Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Btr/MPost).