Oleh Rudi Ranaq
(Advokat & Pemerhati Kepemerintahan)
Kutai Barat, Mahakampost.com – Merevisi regulasi tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Beranikah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan 10 Kabupaten Kota menjadi inisiator ke pusat?
Menurut penulis, perlu adanya evaluasi dan kemungkinan revisi terhadap regulasi tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), ucapnya.
Setelah membolak balik regulasi terkait regulasi ini dan melihat fenomena terkait issue ketimpangan keuangan antara Pusat dan Daerah, Penulis mencermati terdapat beberapa alasan penting yang mendukung kebutuhan akan revisi yakni:
- Ketimpangan Vertikal dan Horizontal
Meskipun UU HKPD telah melakukan beberapa perbaikan, masih terdapat ketimpangan dalam pembagian sumber daya keuangan antara pusat dan daerah, serta antara daerah satu dengan lainnya.
Daerah yang kaya sumber daya alam namun mengalami dampak negatif dari eksploitasi sumber daya tersebut seringkali tidak mendapatkan kompensasi yang cukup.
Analis ekonomi Kusfiardi menilai bahwa formula perimbangan keuangan saat ini terlalu sentralistik dan tidak mempertimbangkan kontribusi riil daerah terhadap ekonomi nasional, seperti kasus yang terjadi di Provinsi Riau dan Kaltim yang mengalami kesulitan keuangan akibat penurunan produksi migas dan lemahnya alokasi dana bagi hasil.
- Fleksibilitas yang Terbatas
Regulasi saat ini masih memberikan fleksibilitas yang terbatas bagi daerah dalam mengelola keuangan dan menyusun program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Daerah seringkali terikat oleh berbagai peraturan dan ketentuan yang ketat dari pusat, sehingga sulit untuk mengambil langkah-langkah inovatif dan adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan.
- Ketidakstabilan Pendapatan Daerah
Banyak daerah yang sangat bergantung pada dana transfer dari pusat, termasuk 10 Kabupaten/Kota di Kaltim yang dapat berfluktuasi tergantung pada kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini menyebabkan ketidakstabilan dalam pendapatan daerah dan sulitnya untuk merencanakan pembangunan jangka panjang. Revisi regulasi dapat fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan diversifikasi sumber daya keuangan daerah, untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
- Penyesuaian dengan Perubahan Kondisi dan Tantangan
Perkembangan ekonomi, sosial, dan politik yang terus berlangsung mengharuskan regulasi tentang hubungan keuangan pusat dan daerah untuk terus disesuaikan.
Misalnya, tantangan yang muncul akibat perubahan iklim, perkembangan teknologi digital, dan kebutuhan akan pembangunan berkelanjutan membutuhkan kebijakan dan regulasi yang sesuai sebagaimana kondisi khusus di pedalaman dan perbatasan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa revisi regulasi harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses yang inklusif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat.
Tujuan utama dari revisi regulasi adalah untuk menciptakan sistem hubungan keuangan yang lebih adil, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat mendukung terwujudnya pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Termasuk di Bumi Ruhui Rahayu Kalimantan Timur. Akankah Pemprov dan 10 Kabupaten Kota se Kaltim berani menjadi motor revisi ini?
Penulis pun tak berani menjawab, namun tetap berharap ada keberanian untuk itu, semoga saja, pungkasnya. (Rudi Ranaq/*/MPost).





