Kutai Barat, Mahakampost.com – Kecelakaan fatal (Fatality Accident) kembali mengguncang pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Insiden maut yang terjadi di jalur hauling Kilometer 35 milik PT Manor Bulatn Lestari (MBL) dan menewaskan dua orang pekerja di lokasi kejadian, pada Sabtu (28/03/2026) sore.
Korban diketahui berinisial F alias B, operator dump truck asal Kampung Besiq, dan R, operator asal Kampung Muara Nyahing, Kecamatan Damai. Keduanya merupakan pekerja dari perusahaan kontraktor hauling, PT PSJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat dump truck yang dikemudikan F menabrak bagian belakang unit lain di depannya. Dugaan sementara, tabrakan dipicu oleh kondisi jalur yang dipenuhi debu tebal hingga mengganggu jarak pandang pengemudi.
“Peristiwa ini tidak sekadar kecelakaan biasa, sejumlah fakta di lapangan mengarah pada dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)”.
Jalur hauling yang sempit, berdebu, dan diduga minim penyiraman menjadi faktor risiko yang seharusnya dapat dikendalikan oleh pihak perusahaan.
“Debu di sini sangat tebal, apalagi kalau cuaca panas. Penyiraman jarang. Ini memang rawan,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Dokumentasi yang beredar menunjukkan kerusakan parah pada bagian depan dump truck milik PT PSJ, sementara kendaraan di depannya mengalami kerusakan berat di bagian belakang. Benturan keras tersebut menandakan tingginya risiko operasional di jalur tersebut.
Lebih memprihatinkan, muncul informasi adanya penumpang di dalam kendaraan hauling, hal yang secara tegas dilarang dalam standar operasional pertambangan. Jika benar, kondisi ini menjadi indikasi serius adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
“Padahal, aturan terkait keselamatan di sektor pertambangan telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik”.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengendalikan seluruh potensi bahaya, mulai dari pengelolaan debu, kelayakan jalan hauling, pengaturan jarak aman antar kendaraan, hingga larangan membawa penumpang dalam unit operasional.
Ironisnya, persoalan keselamatan di wilayah operasional PT MBL bukanlah hal baru. Padahal pada 1 Juli 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kubar pernah melakukan investigasi terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Saat itu, akses menuju lokasi bahkan sempat dipersoalkan hingga berujung penutupan sementara jalur hauling.
Pernyataan tegas pun sempat dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD Kubar.
“Kami sebagai wakil rakyat saja tidak dianggap oleh perusahaan.”
Kini, setelah dua nyawa kembali melayang, publik mempertanyakan sejauh mana hasil evaluasi dan rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MBL belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sikap ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dalam pengelolaan keselamatan kerja di sektor tambang.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan kerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Di balik setiap kelalaian, ada nyawa yang dipertaruhkan.(*/MPost)





