Kutai Barat, Mahakampost.com – Kecelakaan kerja yang terjadi berulang hingga menimbulkan korban jiwa di area tambang bukan lagi sekadar insiden, tetapi sudah menunjukkan kegagalan serius dalam sistem keselamatan kerja.
Dalam regulasi Indonesia seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, setiap perusahaan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk keselamatan kerja sebagai prioritas utama.
“Jika fatality terus terjadi tanpa perbaikan yang nyata, maka ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat”, jelas Samuelson Djoya Parayu di sosial media miliknya.
Adapun konsekuensinya adalah sebagi berikut :
- Izin usaha tambang dapat dicabut
- KTT dapat diberhentikan dan dicabut sertifikasinya
- Dapat berujung pada proses pidana
“Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut nyawa manusia, kita juga mendorong pemerintah, khususnya dinas terkait”, tambahnya.
Untuk itu ia berharap agar segera:
Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perusahaan
Menghentikan sementara operasi sampai standar keselamatan terpenuhi
Memberikan sanksi tegas tanpa kompromi jika terbukti lalai
Meningkatkan pengawasan rutin dan transparansi hasil inspeksi
Penegakan aturan yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Nyawa pekerja harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkasnya.(*/MPost)





