Samarinda, Sekala.id – Bahaya narkoba terus menyelinap tanpa kenal waktu. Tidak lagi hanya mengintai remaja di jalanan, ancaman ini telah menyusup hingga ke ruang keluarga. Menjawab tantangan besar ini, Kalimantan Timur (Kaltim) melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022—sebuah benteng hukum untuk memperkuat perang melawan penyalahgunaan narkotika.
Pada Minggu (5/1/2024), di Kelurahan Mugerijo, Samarinda dihelat diskusi hangat antara wakil rakyat, masyarakat, dan pejuang anti-narkotika. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, hadir bersama perwakilan BNN, Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN), dan tokoh masyarakat.
Ahmad Fadholi, juru bicara BNN Provinsi Kaltim, menyampaikan sebuah fakta yang tak terbantahkan.
“Keluarga adalah benteng utama dalam melawan narkotika,” ujarnya tegas.
Menurutnya, komunikasi yang hangat dan terbuka di antara anggota keluarga mampu menjadi alat deteksi dini. Sebuah tameng kecil, namun ampuh.
Tak hanya itu, Ketua GANN Kaltim, Siti Najihan Arsyad, menggarisbawahi peran ibu rumah tangga sebagai garda terdepan.
“Ibu adalah mata dan telinga pertama di rumah. Dengan kepekaan, mereka bisa mengenali tanda bahaya sebelum terlambat,” katanya.
Namun, bukan keluarga saja yang harus kuat. Ahmad Fadholi mengingatkan bahwa kemiskinan sering kali menjadi celah bagi narkotika untuk merajalela.
“Ketika kebutuhan dasar tak terpenuhi, narkotika menawarkan pelarian semu,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyerukan penguatan keterampilan hidup dan pendekatan berbasis kesehatan untuk mengatasi akar masalah.
Program wajib lapor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjadi salah satu senjata utama BNN. Pendekatan ini memosisikan pengguna sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman.
“Kami ingin mereka sembuh, bukan dikucilkan,” tegas Ahmad.
Marten Apui, seorang tokoh masyarakat, menyuarakan kekhawatirannya atas masa depan generasi muda.
“Narkoba ini merusak lebih dari tubuh. Juga menghancurkan mental dan moral anak-anak kita,” katanya dengan nada prihatin.
Dalam suasana yang penuh semangat, Ananda Emira Moeis menutup sesi diskusi dengan candaan yang mengena.
“Daripada pakai narkoba, lebih baik minum susu jahe,” katanya, memecah suasana dengan tawa warga.
Tapi di balik kelakar itu, tersimpan pesan mendalam untuk memilih gaya hidup sehat. Perda Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebuah panggilan untuk melindungi keluarga, memperkuat komunitas, dan menciptakan generasi yang bebas dari jerat narkoba. (Jor/El/Sekala)