Samarinda, Sekala.id – Baru saja jadi buah bibir dan menarik perhatian warga, Theme Park di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, justru menghadapi ancaman penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. Penyebabnya, taman hiburan tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
Antusiasme warga terhadap destinasi baru ini begitu tinggi. Sejak kabar pembukaannya menyebar, masyarakat berbondong-bondong ingin merasakan wahana yang ditawarkan. Namun, euforia itu berbanding terbalik dengan kesiapan perizinan yang ternyata masih bermasalah.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan Theme Park ini beroperasi sebelum seluruh persyaratan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), terpenuhi.
“Kemarin katanya belum resmi dibuka, tapi kalau sudah ada transaksi pembayaran, ya tetap saja dianggap beroperasi. Kami sudah cek, ternyata masih ada izin yang belum lengkap,” kata Anis, Selasa (28/1/2025).
Selain izin operasional, Satpol PP juga menyoroti masalah fasilitas parkir yang dianggap tidak memadai. Dengan kapasitas hanya 40 mobil dan 50 motor, keberadaan Theme Park ini dikhawatirkan justru memicu kemacetan di kawasan sekitar.
“Tempat parkirnya enggak cukup buat menampung pengunjung. Kalau sampai orang parkir sembarangan di bahu jalan, pasti bakal macet,” tegas Anis.
Dinas Perhubungan (Dishub) juga sudah beberapa kali memberi peringatan terkait hal ini. Namun, jika pengelola tetap bandel, maka tindakan tegas akan diambil.
“Kalau besok masih nekat buka, kami segel,” ancam Anis.
Meski begitu, Anis mengakui bahwa keberadaan Theme Park bisa membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Namun, aturan tetap harus ditegakkan demi kenyamanan bersama.
“Silakan beroperasi, tapi ikuti aturan mainnya. Jangan sampai malah bikin masalah baru,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)