Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tak henti-hentinya menggali praktik korupsi di tubuh BUMD Provinsi Kaltim. Pada Selasa (4/2/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menahan NJ, Kuasa Direktur PT ALG.
Tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Kasus mengungkap penyalahgunaan kewenangan dalam kontrak jual beli batubara yang melibatkan lima perusahaan swasta antara 2017 hingga 2019. Tanpa melalui prosedur yang sah, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur, serta tanpa adanya studi kelayakan, kerjasama yang terjalin justru berujung pada kerugian besar bagi negara.
Bahkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim mencatat kerugian mencapai Rp21.202.001.888.
Penyidik Kejati Kaltim menetapkan NJ sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Penahanan ini untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan dua tersangka yang sudah dijerat, Kejati Kaltim akan terus menyelidiki dugaan korupsi lainnya dalam skema bisnis yang merugikan ini.
“Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Toni. (Jor/El/Sekala)