Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda BKS, Diduga Terkait Korupsi Keuangan

Kamis, 16 Januari 2025 01:43 WITA
Penggeledahan kantor Bara Kaltim Sejahtera oleh Kejati Kaltim. (Foto: Ist)

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Samarinda pada Selasa (14/1/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada tahun 2020 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebutkan penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti demi kepentingan pembuktian perkara serta mengungkap terang tindak pidana yang terjadi sesuai Pasal 32 KUHAP,” ungkap Toni dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Selama lebih dari tiga jam, tim penyidik menyisir dokumen-dokumen yang ada di kantor BKS. Beberapa dokumen penting terkait pengelolaan keuangan perusahaan berhasil diamankan dan kini dalam proses penyitaan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari kerjasama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019. Kejati Kaltim mencatat bahwa kerjasama tersebut tidak mematuhi prosedur yang berlaku dan minim prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

Akibat kelalaian tersebut, beberapa mitra perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran, yang berdampak pada kerugian negara.

“Tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara, karena mitra perusahaan tidak mampu mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan,” jelas Toni.

Perusda BKS adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur yang berdiri sejak tahun 2000. Sebagai perusahaan daerah, BKS diharapkan dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, namun pengelolaan yang tidak tepat justru menjadi sumber permasalahan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kaltim masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara. (Jor/El/Sekala)

Bagikan:
Berita Terkait