Oleh Rudi Ranaq
(Advokat Kelahiran Benung, Pemerhati Budaya Dayak).
Kutai Barat, Mahakampost.com -Di kawasan Sungai Idaatn, di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur ((Kaltim), berdiri sebuah struktur kayu yang tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga menjadi jembatan penghubung antara generasi suku Benuaq, yaitu Lamin Benung.
Sebagai salah satu cagar budaya yang mengakar dalam sejarah panjang bangsa Indonesia sejak jaman Ningkah Olo dan Seniang Jatu, lamin ini bukan sekadar tempat berkumpulnya masyarakat Benuaq, melainkan simbol keberlanjutan peradaban yang telah menghadapi badai waktu selama berabad-abad.
Akar Budaya yang Mengikat Ribuan Jiwa
Lamin Benung adalah komunitas tertua suku Benuaq, berasal dari garis keturunan Ningkah Olo dan Seniang Jatu, sang pemersatu yang menjadi asal-usul hampir seluruh keluarga Benuaq di wilayah Kecamatan Damai, Barong Tongkok, Muara Lawa, dan Nyuatatn. Meskipun kini banyak keturunannya telah menyebar ke pelosok negeri bahkan melampaui batas negara, ikatan emosional dan budaya terhadap lamin ini tetap tak tergoyahkan.
Sayangnya, realitas menyakitkan menghadang kita: banyak lamin sejenis di Kabupaten Kutai Barat telah menghilang tanpa jejak, hanya tinggal mitos dan cerita yang dituturkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Lamin Benung sendiri kini menghadapi ancaman serupa, struktur fisik yang menua, bahan bangunan yang mulai menurun, dan risiko terlupakan seiring dengan pergeseran pola hidup masyarakat modern. Kita tidak dapat membiarkan salah satu harta karun budaya terpenting Kalimantan Timur ini lenyap dalam kebingungan sejarah.
Renovasi Total: Harapan untuk Kelangsungan
Untuk menyelamatkan Lamin Benung dari kepunahan, diperlukan upaya renovasi total yang tidak hanya memperbaiki bagian-bagian yang rusak, tetapi juga memastikan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya tetap lestari. Proses renovasi ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip pelestarian warisan budaya, mempertahankan bentuk asli, serta menggunakan teknik dan bahan yang sesuai dengan tradisi suku Benuaq.
Namun, upaya semacam ini tidak dapat ditopang oleh masyarakat adat saja. Pertanyaan yang menjadi fokus adalah: Apakah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Provinsi Kalimantan Timur memiliki kewajiban dan kemampuan untuk mendukung renovasi ini? Jawabannya adalah ya, dengan dasar hukum yang kokoh dan jelas:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kebudayaan menetapkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melestarikan, mengembangkan, dan memelihara warisan budaya nasional. Pasal 6 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan warisan budaya di wilayahnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Warisan Budaya mengatur standar dan prosedur pelestarian, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan renovasi cagar budaya.
Dari Cagar Budaya Menjadi Pusat Kehidupan Budaya
Renovasi Lamin Benung tidak hanya akan menyelamatkan sebuah bangunan kayu, tetapi juga membuka peluang bagi kelangsungan hidup tradisi dan nilai-nilai suku Benuaq. Setelah direnovasi, lamin ini dapat berperan sebagai:
- Pusat pembelajaran budaya, di mana generasi muda dapat mempelajari bahasa, cerita rakyat, seni tari, dan keterampilan tradisional suku Benuaq.
- Destinasi wisata budaya bertanggung jawab, yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal tetapi juga memperkenalkan kekayaan budaya Kalimantan kepada dunia.
- Simbol kebanggaan daerah, yang memperkuat identitas budaya masyarakat Kabupaten Kutai Barat dan Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja sama sinergis antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, masyarakat adat Benuaq, akademisi, dan pihak swasta yang peduli dengan pelestarian budaya. Rencana renovasi harus disusun secara komprehensif, dengan melibatkan tokoh adat dan ahli budaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan nilai-nilai tradisional.
Kesimpulan: Warisan yang Harus Kita Jaga Bersama
Lamin Benung adalah bukti nyata bahwa peradaban suku Benuaq telah hidup dan berkembang dengan penuh makna. Menyelamatkannya bukan hanya kewajiban kita terhadap leluhur, tetapi juga anugerah yang harus kita berikan kepada generasi mendatang. Dengan dukungan hukum yang jelas dan kerja sama yang erat antar pihak, renovasi total Lamin Benung bukan lagi sebuah impian, melainkan tujuan yang harus tercapai.
Semoga tulisan ini semakin menggugah kita untuk bergerak bersama guna memastikan agar Lamin Benung tidak akan pernah menjadi cerita masa lalu, melainkan menjadi mercusuar budaya yang menerangi jalan masa depan suku Benuaq dan bangsa Indonesia secara keseluruhan menuju kejayaan jati diri dan pohon kebudayaan Dayak yg kokoh berdiri di tengah terjangan arus jaman yg semakin kompleks. (Rudi Ranaq/MPost)





