Samarinda, Sekala.id – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur mendekati klimaks. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025. Di titik ini, gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi bisa mendapat angin segar untuk berlanjut atau justru terhenti sebelum masuk ke pokok perkara.
Jika gugatan kandas, Rudy Mas’ud dan Seno Aji bisa bernapas lega. Keduanya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum. Jika tidak ada aral melintang, mereka tinggal menunggu pelantikan oleh Presiden.
Di kubu lawan, harapan masih menggantung pada sidang ini. Isran-Hadi menggugat hasil Pilkada dengan berbagai dalih, meski lawan mereka yakin gugatan itu akan mental.
“Kami optimistis hasil Pilkada tetap seperti keputusan KPU. Selisih suara 11,3 persen terlalu lebar untuk disengketakan,” ujar juru bicara tim Rudy-Seno, Sudarno, beberapa waktu lalu.
Namun, bukan sekadar angka yang dipertaruhkan. Ada legitimasi dan kepercayaan publik yang ikut diuji dalam proses ini.
Di ruang sidang, pertempuran argumen masih berlangsung. KPU sebagai termohon sudah menyampaikan jawaban, Bawaslu memberikan keterangan, dan tim hukum Rudy-Seno bersiap menghadang gugatan.
Putusan MK akan menjadi akhir dari drama ini. Jika gugatan tak berlanjut, pertanyaan selanjutnya bukan lagi siapa yang menang, tapi kapan Rudy-Seno mulai bekerja di Samarinda. (Jor/El/Sekala)