Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika yang Libatkan Narapidana, Sita Uang Hasil Kejahatan Rp863 Juta

Selasa, 4 Februari 2025 07:52 WITA
Polresta Samarinda Menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.
Polresta Samarinda Menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika. (Foto: Sekala)

Samarinda, Sekala.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan narapidana. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap sindikat peredaran sabu di wilayahnya.

Kasus pertama berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial Y yang telah diamankan dengan barang bukti 650 gram sabu. Selain itu, polisi juga menemukan rekening-rekening bank yang digunakan Y untuk transaksi narkotika di Kota Samarinda.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan rekening bank yang digunakan tersangka Y untuk jual beli sabu,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Setelah berkoordinasi dengan pihak perbankan, polisi berhasil menarik uang hasil kejahatan yang ada di rekening tersebut sebesar Rp863 juta.

“Kami berhasil menarik uang Rp863 juta hasil kejahatan tersebut,” tambah Hendri Umar.

Tersangka Y kini dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasus kedua melibatkan tiga tersangka baru, yaitu H, HW, dan WW. Tersangka H diamankan dengan barang bukti 10,69 gram sabu di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara. H mengaku mendapatkan perintah transaksi dari HW, seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Samarinda.

Setelah koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Samarinda, polisi berhasil mengamankan HW. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada tersangka WW, yang juga mendekam di lapas yang sama. Dari WW, polisi menyita 152 gram sabu.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 165 gram sabu,” kata Hendri Umar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Sementara itu, HW dan WW tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda karena status mereka sebagai narapidana.

“Kami harap dengan pengungkapan ini, peredaran narkotika, terutama yang dikendalikan dari dalam lapas, bisa terus ditekan,” tutup Hendri Umar. (Jor/El/Sekala)

Bagikan:
Berita Terkait