SMSI Kaltim Gencar Beberes, Media Tak Sesuai Standar Dicoret Keanggotaanya!

Rabu, 5 Februari 2025 11:58 WITA
Rakerda SMSI Kaltim yang dihadiri oleh sembilan ketua SMSI kabupaten/kota.

Samarinda – Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) bertindak tegas dengan membatalkan keanggotaan media siber yang dinilai tak memenuhi standar organisasi. Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menegaskan, keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam proses pendaftaran beberapa waktu lalu.

“Salah satu pelanggaran yang kami temukan adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa persetujuan. Setelah dikonfirmasi, pemred yang namanya dicatut mengaku tidak tahu namanya digunakan untuk media tersebut,” ujar Wiwid, saat diwawancara pada Selasa (4/2/2025).

Tak sampai di situ, beberapa media juga diketahui tidak menuntaskan kewajibannya terhadap pimred sebelumnya selama dua tahun. Bahkan, ada pergantian pimred tanpa persetujuan pemilik sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.

“Kami ingin memastikan media siber anggota SMSI benar-benar profesional dan tidak menyalahgunakan nama seseorang untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

Keputusan tegas ini disepakati dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim yang dihadiri oleh ketua SMSI dari sembilan kabupaten/kota pada Minggu (2/2/2025). Dalam pertemuan itu, SMSI Kaltim merancang berbagai langkah strategis. Termasuk terkait pendataan ulang anggota dan peningkatan kompetensi wartawan.

“Kami aktifkan SMSI di daerah untuk memastikan setiap media yang tergabung benar-benar sesuai standar. Kami juga akan melakukan pendampingan hukum bagi media yang menghadapi persoalan,” jelas Wiwid.

Sementara itu, Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Azis, menegaskan bahwa pencoretan keanggotaan ini sudah melalui kajian mendalam.

“Media tersebut memiliki masalah dengan pemred sebelumnya dan bahkan mencatut nama orang lain untuk mendaftar. Yang lebih fatal, mereka diduga memalsukan surat pengangkatan pemred,” ungkap Aziz.

Aziz mengungkapkan, investigasi dilakukan berdasar sebuah surat keberatan alias somasi dilayangkan oleh pemred yang bersangkutan. Berdasarkan hasil investigasi SMSI Samarinda dan SMSI Kaltim, media tersebut juga tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk memenuhi standar keanggotaan.

“Setelah berbagai bukti terkumpul, kami merekomendasikan pencoretan keanggotaan,” tambahnya.

Hasil Rakerda SMSI Kaltim juga memutuskan bahwa regulasi keanggotaan akan diperketat. Kini, setiap media yang ingin bergabung harus memiliki SDM yang jelas, pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers.

“Semua hal yang kami lakukan semata-mata untuk memastikan media yang tergabung dalam SMSI benar-benar profesional dan punya kontribusi positif bagi industri pers nasional,” pungkas Aziz. (Jor/El/Klausa)

Bagikan:
Berita Terkait