Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turun langsung meninjau kondisi tanggul di Jembatan Jalan PM Noor, Sungai Pinang, pada Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah Pemkot dalam menangani banjir yang terus melanda sejumlah wilayah di kota ini.
Di lokasi, AH—sapaan akrabnya—menyoroti aliran air yang semakin deras, terutama di sekitar belakang Masjid Babul Haffazah. Ia mencatat bahwa arus di titik tersebut lebih kuat dibandingkan area yang telah ditangani sebelumnya.
“Tepat di Jalan PM Noor, belakang Masjid Babul Haffazah, arus airnya lebih meluas dibanding yang sudah kita tangani. Kalau dilihat dari alirannya, memang ada penyempitan karena menikung di sini,” ujar Andi Harun.
Selain arus yang deras, AH juga menyinggung keberadaan rumah di dekat jembatan yang disebut-sebut memiliki sertifikat tanah. Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Malah saya dengar rumah di samping jembatan ini ada sertifikatnya. Saya juga tidak mengerti, apakah dulunya ini memang daratan atau bagaimana. Itu yang bisa jawab hanya BPN. Tapi enggak apa-apa, nanti kita urus satu per satu,” ungkapnya.
Dalam rangka normalisasi sungai, Pemkot Samarinda berencana membongkar sejumlah rumah di sekitar tanggul. Mayoritas warga disebut telah menyetujui rencana tersebut, meski ada beberapa yang masih mempertimbangkan opsi relokasi.
“Secara umum, masyarakat tidak keberatan. Mayoritas setuju, mungkin hanya satu dua pihak yang masih bingung akan pindah ke mana,” kata AH.
Namun, tantangan terbesar dalam proses ini adalah negosiasi ganti rugi, yang kerap menjadi kendala.
“Yang memakan waktu itu kadang nilai ganti rugi dan hal-hal lainnya. Ada juga yang sengaja bertahan untuk mengulur waktu. Tapi kita sudah tegaskan bahwa kita tidak bisa melebihi nilai operasional yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti prosedur hukum dalam setiap langkah yang diambil.
“Kita tidak bisa melanggar prosedur, karena itu sama dengan melanggar hukum. Jika melanggar, ada risiko hukum di masa depan. Kita harus melindungi pegawai yang bekerja di lapangan, supaya mereka tidak menghadapi masalah hukum nantinya,” tegas AH.
Pemkot Samarinda memastikan penanganan banjir akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Menurut AH, setiap tahun ada segmen yang ditangani, seperti yang sebelumnya dilakukan di kawasan Lambung Mangkurat.
“Masalahnya berkembang sangat cepat, tetapi cara menyelesaikannya harus tunduk pada aturan. Kita harus bersabar, tapi progresnya akan terus berjalan setiap tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, AH menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi warga terdampak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Untuk ganti rugi pembongkaran pemukiman, meskipun mereka punya surat atau tidak, mereka tetap warga kita. Jadi ada faktor kemanusiaan yang harus kita pertimbangkan,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)