Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dikutip dari situs resmi MK.
Salah satu dalil yang diajukan Isran-Hadi adalah dugaan kartel politik yang mengarah pada upaya menghadirkan calon tunggal di Pilgub Kaltim. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa partai politik memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah.
Apalagi, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan itu bertujuan mencegah dominasi partai tertentu dalam mengusung pasangan calon hingga memunculkan calon tunggal.
“Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon,” tegas Arief.
MK juga menolak gugatan Isran-Hadi karena tidak memenuhi syarat ambang batas sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Dalam Pilgub Kaltim, Isran-Hadi meraih 793.793 suara, sementara pasangan nomor urut 2 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memperoleh 996.399 suara.
Dengan selisih 202.606 suara atau 11,3 persen, gugatan Isran-Hadi otomatis gugur karena melebihi batas yang diperbolehkan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” tandas Arief. (Kal/El/Sekala)